KARTINI – Hanya dalam waktu 12 jam, tim reserse Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan, ANH (20), yang tewas di salah satu kamar Hotel yang ada di Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, dalam jumpa persnya, Rabu (19 Juni 2024), memaparkan, pria yang menghabisi ANH, warga Jakarta Selatan, DKI Jakarta itu tiada lain kekasihnya sendiri. Pria tersebut berinisial FAR (26), warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kepada polisi, FAR mengaku merasa sakit hati atas perkataan korban, dan lantaran diduga selingkuh. Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saat korban tidur.
“Tersangka langsung menusuk dan menyayat leher korban, dengan menggunakan pisau yang digenggam tangan kanan tersangka. Kemudian, tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri tersangka, hingga korban meninggal dunia, ” ujar Kapolres.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan diantaranya, satu buah sarung bantal dan sandal warna abu-abu, yang ternoda darah. Sementara, pisau yang digunakan tersangka masih dalam pencarian. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya sepeda motor yang dipakai tersangka korban saat masuk ke hotel.

Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
“Satu hari sebelumnya yaitu Minggu, 16 Juni 2024, tersangka sudah punya niat untuk menghilangkan nyawa korban. Tersangka telah menyiapkan satu bilah pisau yang tersimpan di sebuah tas selempang. Tersangka dan korban berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Kuningan berboncengan menggunakan sepeda motor merek ADP warna merah, tiba di Kuningan pukul 15.50 WIB,”papar Kapolres Willy. (kh)***

