Wamen Fajar “Guru ASN Kini Bisa Diperbantukan Di Sekolah Swasta”

Berita Pendidikan Pilihan

KARTINI (Kuningan)– Sebuah langkah strategis untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan tengah digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, menyampaikan bahwa guru berstatus ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta.

Pernyataan ini disampaikan Wamen Fajar saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kuningan, Kamis (19/6/2025), dalam agenda pengarahan kepada guru dan kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kabupaten Kuningan di SLBN Taruna Mandiri, Caracas.

Menurut Wamen, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa membedakan status negeri atau swasta dari lembaga penyelenggara pendidikan.

“Sekolah swasta juga berhak mendapatkan akses terhadap guru-guru terbaik bangsa. Ini bagian dari semangat keadilan pendidikan,” ujarnya usai acara, saat diwawancara sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun guru ASN berpindah mengajar ke sekolah swasta, negara tetap menjamin hak-hak mereka sebagai ASN.

“Boleh mengajar di sekolah swasta, dan tetap mendapat jaminan negara karena status ASN tetap melekat,” terang Wamen.

Namun, Wamen Fajar juga memberikan batasan kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi madrasah, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

“Kalau madrasah kewenangannya di bawah Kemenag. Yang kami maksud adalah sekolah umum,” jelasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama sekolah swasta yang kerap menghadapi keterbatasan sumber daya pengajar. Dengan terbukanya peluang guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta, diharapkan kualitas pembelajaran di berbagai daerah dapat meningkat secara merata.

Sejumlah pengamat pendidikan melihat kebijakan ini sebagai bentuk kolaborasi lintas institusi dalam menghadirkan mutu pendidikan yang setara, terlepas dari status lembaga pendidikannya.

Langkah ini patut diawasi implementasinya, agar benar-benar menjadi jembatan penguat antara sekolah negeri dan swasta, bukan menciptakan tarik-menarik sumber daya yang tidak sehat. Pemerataan kualitas pendidikan harus tetap menjadi tujuan utama. (Vr) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *