Soal Perkebunan Sawit, Prof. Suwari Minta Pemkab Perhatikan Petani Yang Dirugikan

Berita Hukum & Kriminal Sosial & Ekonomi

KARTINI (Kuningan) – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melarang pengembangan perkebunan kelapa sawit mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama kalangan pemerhati lingkungan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga ekosistem dan keberlanjutan pembangunan di daerah yang dikenal sebagai paru-paru Jawa Barat.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Setda Lantai 2, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan bahwa sawit bukanlah komoditas yang sesuai dengan kondisi geografis Kuningan. Ia menyoroti risiko lingkungan yang ditimbulkan, seperti potensi longsor dan terganggunya keseimbangan ekosistem akibat penggundulan lahan untuk perkebunan sawit.

“Kuningan bukan sekadar tempat investasi, tetapi rumah bagi ekosistem yang harus kita jaga. Kami ingin memastikan kebijakan ini selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan lingkungan,” ujar Bupati Dian.

Keputusan ini juga didukung oleh akademisi dan aktivis lingkungan yang menilai bahwa perkebunan sawit dapat menyebabkan degradasi tanah serta berkurangnya keanekaragaman hayati. Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI., menegaskan bahwa langkah ini harus diikuti dengan solusi konkret bagi petani yang telah menanam sawit agar mereka tidak mengalami kerugian besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadiskatan) Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menjelaskan bahwa perkebunan sawit di Kuningan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia mendorong petani untuk beralih ke komoditas yang lebih ramah lingkungan, seperti cokelat, kopi, atau alpukat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., menambahkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan bijak. Ia menyarankan adanya kebijakan transisi yang memungkinkan petani mengganti tanaman mereka secara bertahap tanpa mengalami kerugian ekonomi yang besar.

Di sisi lain, beberapa perusahaan perkebunan berusaha mempertahankan investasi mereka dengan menerapkan sistem agroforestry. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan larangan sawit tetap berlaku dan akan dikawal dengan pengawasan ketat serta pendampingan bagi petani dalam beralih ke tanaman alternatif.

Keputusan ini menjadi momentum penting dalam memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Kuningan. Pemerhati lingkungan berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat demi menjaga alam Kuningan tetap lestari untuk generasi mendatang. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *