KARTINI (Kuningan) – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memastikan minyak goreng merek Minyakita yang beredar di pasaran telah sesuai standar. Kepastian ini diperoleh setelah UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan di Pasar Baru pada Senin (10/3/2025), menyusul viralnya produk tersebut di media sosial.
Pengawasan ini dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yakni PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin. Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang turut mendampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa hasil pengujian menunjukkan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan yang tercantum pada label.

“Berdasarkan pengawasan yang kami lakukan, seluruh sampel Minyakita yang diperiksa memiliki volume yang sesuai dengan kemasannya. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan produk ini,” ujar Eris.
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, khususnya terkait keakuratan kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Trisman juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.
“Kami siap menindaklanjuti setiap pengaduan guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegasnya. (vr) **