Dinilai Melanggar Etik Dan Administrasi, KPU dan Bawaslu Akan Dilaporkan ke DKPP

Berita Pilihan Politik

KARTINI (Kuningan) – Paska Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Pilkada 2024, yang digelar KPU, pada tanggal 4 – 5 Desember ternyata masih menyisakan catatan khusus dari beberapa pihak.

Kali ini disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon 02 (Ridho – Kamdan) dalam Siaran Pers nya, yang memberikan catatan khusus atas perjalanan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan. Bahkan Tim Pemenangan ini akan mengadukan KPU dan Bawaslu ke DKPP.

Ketua Tim Pemenangan Ridho – Kamdan, Nuzul Rachdy menjelaskan, menyikapi pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Kuningan, bahwa dalam setiap kontestasi politik pada akhirnya ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Namun pernyataan kalah dan menang harus disampaikan pada saat yang tepat sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam undang-undang berdasarkan perhitungan berjenjang dari mulai TPS, PPK sampai dengan Pleno KPU.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya. Kami menerima hasil penghitungan/Rekapitulasi dalam rapat Pleno KPU tanggal 4 dan 5 Desember 2024,” ujarnya.

Akan tetapi, sekalipun telah menerima hasil Pilkada tahun 2024, pihaknya menyampaikan catatan khusus kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu Kabapaten Kuningan, yaitu, pihaknya menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPU beserta jajaran PPK dan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan dengan indikasi banyaknya Surat Suara yang tidak sah disinyalir terdapat unsur kesengajaan.

Terhadap point (a) diatas saksi 02 dan 03 telah berusaha untuk meminta dibukanya surat suara tidak sahnya dimaksud baik di pleno PPK maupun pleno KPU namun tidak diizinkan. Kami menilai ketidak profesionalan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kuningan antara lain, tingkat partisipasi yang sangat rendah yaitu 65,06 %, banyak TPS yang kekurangan Surat Suara, banyak terjadinya money politic.

“Selain itu, ada beberapa kotak suara yang tidak disegel, pengiriman APK yang diproduksi oleh KPU hanya 10 hari menjelang hari tenang. Hal ini sangat tidak efektif, ” tandasnya.

Pihaknya juga menilai ketidak profesionalan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada, diantaranya, melakukan pembiaran terhadap terjadinya money politic, bersikap pasif dan melakukan pembiyaran dalam setiap Rapat Pleno baik di PPK maupun KPU yang seharusnya Bawaslu menjadi penengah (wasit)apabila terjadi konflik dan perbedaan pendapat.

Bawaslu tidak mempunyai keberanian untuk membuat rekomendasi dilaksanakannya PSU dibeberapa TPS, padahal dalam Rapat Pleno KPU terdapat beberapa kasus yang memenuhi syarat dilaksanakannya PSU.

“Kami akan mempertimbangkan melalui Tim Hukum kami untuk melaporkan KPU dan Bawaslu kepada DKPP terhadap beberapa pelanggaran etik dan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” katanya.

Ditambahkan Nuzul, sekalipun melalui Rapat Pleno hasil perolehan suara oleh KPU, pasangan 01 sebagai pemenang, perlu dijadikan sebuah renungan bahwa pemenang Pilkada tidak memiliki legitimasi yang signifikan dari masyarakat pemilih karena hanya dipilih oleh 38,24% jauh lebih rendah daripada masyarakat yang tidak memilih. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *