Ada Suara Tidak Sah Yang Tidak Lazim, Kuasa Hukum 02 Lapor Bawaslu

Berita Pilihan Politik

KARTINI – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2 Ridho – Kamdan menemukan beberapa kejanggalan saat pencoblosan di TPS, dan melaporkannya ke Bawaslu Kuningan agar ditindaklanjuti.

“Kami menemukan sampel ada surat suara tidak sah, yaitu ada tanda dicoblos dua, satu di nomor 2 dan satunya di nomor lain. Kalau yang dicoblos di nomor 2 itu benar coblosan paku, tapi yang satunya itu bukan oleh paku, beda sobekannya, ” ujar Kuasa Hukum Paslon 02, Indra Sudrajat, selepas menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada Bawaslu, Jumat (29/11/2024) sore.

Oleh karena itu, sebagai laporan awal ia menyampaikannya ke Bawaslu, dan berkas tersebut diterima oleh salah seorang staf. Dengan adanya temuan itu, menurutnya bisa saja terjadi di TPS-TPS lainnya, dengan modus yang sama. “Ini ada upaya sistematis untuk upaya Paslon 02 supaya tidak sah, ” tandasnya.

Herannya lagi, surat suara tidak sah jumlahnya sangat fantastis, diatas 30ribu, dan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa TPS, termasuk dari Kecamatan Darma. “Kami meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus ini, karena kemungkinan praktik ini tidak hanya terjadi di satu TPS, melainkan di banyak TPS di seluruh Kabupaten Kuningan,” tegas Indra.

Jika terbukti ada kesengajaan, Indra menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, baik di TPS yang bermasalah maupun secara keseluruhan. Jika praktiknya terjadi di seluruh TPS se-Kuningan, maka Pilkada harus diulang. Namun, jika hanya di TPS tertentu, PSU wajib dilaksanakan di TPS-TPS tersebut.

Indra menambahkan bahwa tindakan dugaan perusakan surat suara ini merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ia meminta Bawaslu Kuningan segera bertindak tegas untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu.

“Demokrasi tidak boleh dinodai oleh praktik tidak etis seperti ini. Kami percaya masyarakat Kuningan menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensinya,” katanya. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *