Narkotika Semakin Merajalela, Polres Kuningan Kembali Ciduk Delapan Tersangka

Berita Peristiwa Pilihan

KARTINI – Peredaran obat terlarang di Kabupaten Kuningan semakin mengkhawatirkan, dan Polres Kuningan kembali menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut selama bulan September dengan barang bukti 33 paket Narkotika jenis Sabu seberat : 13,15 Gram, 1.046 butir Obat Keras/Bebas Terbatas, 688 butir Trihexyphenidyl, 258 butir Tramadol, 100 butir Dextromethorphan.

“Modus Operandi yang mereka lakukan yaitu dengan cara sistem tempel (map/peta), dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka), “ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, SH., S. I. K., didampingi Kasatres Narkoba, AKP Udianto, dalam Konferensi Pers, Kamis (3/10/2024).

Para tersangka tersebut, diantaranya, tujuh tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan, yaitu, satu orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dan kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas. Lima tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua tersangka kasus tindak pidana bbat keras/bebas terbatas.

Identitas para tersangka diantaranya, A alias N (29 tahun), warga Kel. Awirarangan Kec. Kuningan. Lalu, A Alias J (Residivis), warga Kel. Sukamulya Kec. Cigugur. M (Residivis), 27 tahun, buruh harian lepas, warga Kel. Cirendang Kec. Kuningan. A alias C (Residivis), 24 tahun, Wiraswasta, Kel. Awirarangan Kec. Kuningan.

Kelima tersangka 5. A alias J (31tahun), buruh harian lepas, warga Desa Cikaso Kec. Kramatmulya. Perempuan N (28 tahun), ibu rumah tangga, warga Desa Cilaja Kec. Kramatmulya. Tersangka A, 23 tahun, Karyawan Swasta, Desa Ciomas Kec. Ciawigebang, dan tersangka A (23 tahun), karyawan swasta, warga Desa Parung Kec. Darma.

Para tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun). Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 5 tahun).

Sedangkan obat keras/bebas terrbatas : Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI.
No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun). (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *