KARTINI – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.400 sertifikat hak atas tanah (SHAT) lintas sektor diserahkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pembudidaya ikan di Kabupaten Kuningan. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Senin (23/09/2024), dalam apel pagi rutin di lingkup Sekretariat Daerah, dilakukan penyerahan simbolis 10 sertifikat SHAT, dengan masing-masing 5 sertifikat kepada pelaku UMKM dan 5 lainnya kepada pembudidaya ikan. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kuningan, Dr. H. Raden Iip Hidajat.
Program SHAT lintas sektor di Kabupaten Kuningan telah berjalan sejak tahun 2022. Pada tahun 2022, berhasil diterbitkan 700 sertifikat, kemudian meningkat menjadi 2.250 sertifikat pada tahun 2023, dan tahun 2024 tercapai 1.400 sertifikat. Dari total tersebut, sebanyak 900 sertifikat diberikan kepada pelaku UMKM di 10 kecamatan dan 21 desa, sementara 500 sertifikat diberikan kepada pembudidaya ikan yang tersebar di 15 kecamatan dan 26 desa.
Menurut Pj Bupati Kuningan, Iip Hidajat, tujuan dari program SHAT lintas sektor ini adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan nilai tanah yang dimiliki. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memudahkan akses permodalan bagi pelaku usaha, mendorong investasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan para penerima sertifikat agar menjaga dengan baik sertifikat tersebut sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan jaminan kepastian hukum. “Pergunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi bapak-ibu sekalian,” ujarnya. (vr)