Berikan Layanan Hukum, KORPRI Kerja sama Dengan KHBLLF

Berita Hukum & Kriminal

KARTINI – Perlindungan hukum merupakan perlindungan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kuningan memilki Satker Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) resmi menandatangani kontrak retainer jasa hukum dengan Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF), diwakili Managing Partner Bambang L.A. Hutapea, S.H.

Dalam kontrak tersebut, KORPRI Kabupaten Kuningan, yang diwakili oleh Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno, S.Sos resmi menunjuk KHBLLF bertindak selaku Advocates, Kurator, Mediator and Legal Consultant. Penandatanganan kontrak dilakukakan di Kuningan, pada Selasa 3 September 2024.

“Berdasarkan kontrak, KHBLLF akan memberikan layanan hukum yang mencakup berbagai bidang, seperti hukum perdata, pidana, tata usaha negara, agraria, dan hukum dagang. Layanan ini juga meliputi konsultasi hukum lisan dan tertulis, pendampingan dalam perundingan, serta penelitian dan penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” ungkap Ketua DP KORPRI Kabupaten Kuningan.

Kontrak ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi anggota KORPRI Kabupaten Kuningan, “Dengan adanya pendampingan hukum yang konsisten dari Bambang Listi Law Firm, kami berharap anggota KORPRI dapat merasa lebih aman dan terlindungi,” imbuhnya.

Bambang L.A. Hutapea mengungkapkan siap berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal. Selain itu akan memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh bagi KORPRI Kabupaten Kuningan, baik dalam urusan perdata, pidana, maupun hukum lainnya.

“Kontrak berlaku selama tiga tahun, mulai dari 3 September 2024 hingga 3 September 2027. Namun, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kontrak, selama salah satu pihak tidak mengajukan pengakhiran secara tertulis,” pungkasnya. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *