KPK Belum Turunkan LHKPN Tiga Bapaslon Kuningan, Ada Apa?

Uncategorized

KARTINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menurunkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tiga bakal pasangan calon bupati wakil bupati Kuningan, sehingga persyaratan administrasi tiga Bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi administrasi terhadap tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam Pilkada Kuningan 2024, yaitu belum turunnya keterangan resmi dari KPK terkait LHKPN untuk tiga pasangan calon, sehingga Kami masih menunggu surat keterangan dari KPK, juga surat keterangan dari Pengadilan Niaga terkait status kepailitan yang belum diserahkan, jadi itu masih dalam proses, “ujar Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, dalam keterangan pers, Jumat (5/9/2024).

Terkait persyaratan ijazah, KPU juga telah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah seluruh Bapaslon dan hasilnya menunjukkan bahwa semua ijazah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan terkait.

“Tim khusus telah dibentuk oleh KPU untuk mengecek keabsahan ijazah tersebut di sejumlah kota di mana lembaga pendidikan para Bapaslon mengenyam pendidikan,” kata Aof.

Untuk kesehatan yang meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes urine yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), ketiganya dinyatakan sehat untuk memimpin Kabupaten Kuningan.

Diperoleh keterangan lain, kekayaan para Bapaslon adalah hal yang wajib dilaporkan, dan menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon kepala daerah. 

Dalam UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, calon kepala daerah, memiliki kewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Dengan adanya kewajiban melaporkan harta kekayaan tersebut, dapat mendeteksi data harta dari setiap bakal calon yang ditujukan untuk mencegah terjadinya korupsi.

Siapa yang paling sedikit, dan yang paling banyak dalam LHKPN sehingga bisa mengukur kekayaan mereka nanti setelah terpilih. Namun hingga tanggal 4 September 2024 atau enam hari setelah penutupan pendaftaran bakal pasangan calon bupati wakil bupati, rupanya mereka belum melengkapi salah satu syarat LHKPN tersebut. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *