Pelita Anak Disdukcapil, Mampukah Menjadikan Pendataan Komprehensif?

Berita Sosial & Ekonomi

KARTINI– Kualitas pelayanan administrasi kependudukan perlu ditingkatkan, untuk itu Program “Pelita Anak” (Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan bekerja sama dengan Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan) Posyandu Kabupaten Kuningan diadakan. 

Program ini diluncurkan  berbarengan dengan pelaksanaan Pembukaan dan Peluncuran Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP Muhammadiyah Kuningan Tahun 2024 sekaligus sosialisasi bagai mahasiswa,  Senin (15/7/2024) berlangsung di lapangan olahraga STKIP Muhammadiyah Kuningan.

Penandatanganan kerja sama ini antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, dan Ketua Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang juga Sekda Kuningan. 

Pendataan kependudukan untuk anak berdampak signifikan terhadap aspek sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Termasuk akses pendidikan, pelayanan kesehatan, perencanaan infrastruktur, kebijakan sosial dan ekonomi, perlindungan anak, serta pengembangan ekonomi lokal. Hal ini dijelasakan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang juga Sekda Kabupaten Kuningan dalam sambutannya.

“Data Kependudukan yang akurat dan komprehensif untuk anak menjadi kunci dalam pembuatan kebijakan dan program sosial ekonomi dapat direncanakan dan diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien,” tutur Sekda Kuningan ini.

Akurasi Data  Pengaruhi Program Pelita Anak

Apresiasi diberikan Dian  untuk Kepala Disdukcapil, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Santi Ratnasari, SE. M.Si atas inovasi program PELITA ANAK. Karena menilai program ini   memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi anak di Posyandu.

Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya dokumen kependudukan di Posyandu, pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Posyandu dan pelatihan petugas Posyandu dalam pengisian formulir administrasi kependudukan. Hal ini dijelaskan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Santi Ratnasari, SE. M.Si.

Adapun mekanisme layanan Pelita Anak yakni kader Posyandu akan mendata anak yang belum memiliki KIA. Bagi anak yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kader akan memfasilitasi pembuatan dokumen serta memfasilitasi pemberkasannya. 

“KIA merupakan program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. “KIA berfungsi sebagai kartu identitas yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari,” ujar Santi. 

KIA berfungsi juga untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai Warga Negara Indonesia. Secara filosofis, pemberian KIA pada anak adalah bentuk dari kedaulatan negara yang berupaya menghormati dan mendorong kemandirian anak. KIA menjadi bentuk perlakuan yang tidak diskriminatif. (Vera)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *