Modus Baru, Pengedar Obat Terlarang Menyelipkan Barang Haram Itu di Sedotan

Berita Hukum & Kriminal Pilihan

KARTINI (Kuningan) – Lagi-lagi peredaran obat terlarang menjadi perhatian serius di Kabupaten Kuningan, dan Polres setempat berhasil menciduk dua tersangka dan mengamankan barang buktinya.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar dalam keterangan persnya, mengungkapkan, dari tangan tersangka AN (33) dan N alias I (33), ditemukan barang bukti berupa 84 paket narkotika jenis sabu dengan berat 181,25 gram beserta barang bukti lainnya, dan berhasil diamankan petugas Polres Kuningan.

Dalam peredaran kali ini, ditemukan modus baru yaitu pengedar menyelipkan barang bukti ke dalam sedotan yang dipotong dan dipanaskan. Lalu menyimpan kemasan di suatu tempat kemudian mengirimkan foto kepada pengedar.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan transaksi dengan cara menempel barang bukti ini di suatu tempat, dengan bantuan map ataupun mengirim gambar. Jika dirupiahkan, dari barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta, ” ungkap Kapolres Ali Akbar, Rabu (25/6/2025).

Atas perbuatan terlarang itu, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 39 tahun 99, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *