PWI Kabupaten Kuningan Tegaskan Tetap Solid dan Konstitusional di Bawah Kepemimpinan Nunung–Hendra

Berita Hukum & Kriminal

KARTINI (Kuningan) – Di tengah polemik yang melanda tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara nasional, PWI Kabupaten Kuningan menegaskan tetap solid dan konstitusional di bawah kepemimpinan Ketua Nunung Khasanah, S.IP dan Sekretaris Hendra, ST untuk masa bakti 2023–2026. Hal ini disampaikan dalam rapat internal PWI Kuningan yang digelar di Sekretariat PWI Kabupaten Kuningan, Rabu (11/06/2025).

Ketua PWI Kuningan, Nunung Khasanah, menegaskan bahwa pihaknya tetap loyal kepada PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang dan Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat. Menurut Nunung, PWI adalah organisasi profesional yang harus tunduk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT), serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

“Kalau melihat PDPRT, syarat menjadi ketua atau pelaksana tugas (Plt) ketua harus anggota biasa PWI dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif. Sementara Pak Yayat (Hidayat), memang dulunya anggota PWI, tapi sejak 2016 KTAnya tidak aktif dan tidak diperpanjang. Secara sistem organisasi, ia sudah bukan lagi anggota PWI, dan tidak dapat diajukan sebagai Plt Ketua,” tegas Nunung.

Nunung juga menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad, termasuk pengangkatan Irman Samsul Bahari sebagai Sekretaris dan Herdi Raharja sebagai Bendahara, adalah tidak sah secara hukum organisasi. Pasalnya, baik Irman maupun Herdi bukan anggota PWI aktif.

“Jadi, mereka bukan anggota PWI aktif, otomatis tidak bisa ditunjuk sebagai pengurus, apalagi dalam posisi strategis seperti Sekretaris maupun Bendahara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung menyinggung dasar hukum yang memperkuat posisinya, yakni keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dikeluarkan pada 16 Mei 2024. Dalam keputusan itu, Hendry Ch Bangun dinyatakan diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024. Keputusan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst yang menyatakan SK Dewan Kehormatan sah dan konstitusional, dan telah inkracht.

“Artinya, segala surat atau keputusan yang ditandatangani Hendry Ch Bangun setelah tanggal pemberhentian itu adalah ilegal dan inkonstitusional,” tegas Nunung mengutip surat edaran PWI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo.

Nunung menambahkan, PWI bukanlah organisasi eksklusif, namun selektif. Artinya, proses pengangkatan pengurus harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan aturan organisasi. “Bahwa ada proses regenerasi yang harus ditaati, termasuk syarat memiliki KTA aktif. Tapi kenapa tiba-tiba ada yang ditunjuk sebagai Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara tanpa KTA aktif? Ini jelas ilegal,” tegasnya.

Merespons dinamika tersebut, PWI Kabupaten Kuningan bersama sekitar 30 anggota aktif menyatakan tetap menjalankan tugas-tugas organisasi hingga masa jabatan berakhir pada Desember 2026. Mereka meminta seluruh mitra PWI, baik dari unsur Forkopimda maupun masyarakat umum, agar tidak menanggapi SK No. 357-PLP/PP-PWI/2025 tentang pengangkatan Plt Pengurus PWI Kuningan Masa Bakti 2025–2028, yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun.

“Sesuai surat edaran dari PWI Pusat dan PWI Jabar, kami meminta agar semua mitra PWI tidak menanggapi SK ilegal tersebut,” ujar Nunung.

Ia juga berharap pihak Forkopimda tetap bersikap netral dan tidak terpengaruh oleh polemik yang tengah terjadi. Terlebih, dualisme kepemimpinan di tingkat pusat diharapkan akan mencapai penyelesaian melalui Kongres PWI yang dijadwalkan paling lambat Agustus 2025, sebagaimana disepakati dalam “Kesepakatan Jakarta” pada 16 Mei 2025 yang juga disaksikan oleh anggota Dewan Pers periode 2025–2028, Dahlan Dahi. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *