Langgar Izin dan Pajak, Lima Reklame di Kuningan Disegel Bupati

Berita Sosial & Ekonomi

KARTINI (Kuningan) – Lima reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, resmi disegel oleh Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pada Kamis (27/3/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan serta menegakkan kepatuhan pajak.

Bupati Dian menegaskan bahwa ketertiban reklame tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, pemasangan reklame di atas trotoar dapat mengganggu akses pejalan kaki dan melanggar fungsi utama fasilitas tersebut.

“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Menghimbau juga seluruh vendor agar memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ungkap bupati dengan nada kesal.

Penyegelan ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa kelima reklame tersebut dipasang tanpa izin di atas trotoar. “Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Kepada pihak vendor agar segera membongkarnya,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Guruh akan memanggil seluruh vendor reklame di Kuningan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *