Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 6 Juni 2025

Berita Sosial & Ekonomi

KARTINI (Kuningan) – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang belum membayarkan pajak hingga tahun 2024.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kebijakan ini berlaku tanpa batasan jumlah tahun dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajaknya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Dedi juga menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Program ini juga didukung oleh layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara, serta berbagai layanan Samsat Keliling dan Samsat Digital.

Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi juga diimbau untuk segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah digratiskan, meskipun biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai peraturan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *