KARTINI (Kuningan) – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respons terhadap permasalahan di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis digital bernama Lapor Kuningan Melesat. Layanan ini memungkinkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan dengan lebih mudah serta mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peluncuran layanan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Setda pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keberadaan layanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Menurut Bupati Dian, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mereka melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Pengaduan yang masuk akan dikelola oleh Diskominfo melalui Command Center, yang bertugas meneruskan laporan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera mendapatkan penanganan.

“Layanan Lapor Kuningan Melesat ini mencakup berbagai sektor penting, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta penerangan jalan umum,” ujar Bupati Dian.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melewati beberapa tahap, mulai dari verifikasi dokumen, pengklasifikasian aduan, hingga penyampaian laporan kepada OPD yang bertanggung jawab.
Masyarakat yang ingin melaporkan keluhan diwajibkan mencantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, serta nomor HP aktif. Laporan harus disertai dengan uraian permasalahan yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti dengan baik.
“Setiap pengaduan akan diverifikasi dalam waktu tiga hari sebelum diteruskan ke OPD terkait. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kadis Ucu, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.
Penerapan layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (vr)