Pemkab Terbitkan Larangan Menjual dan Menyalakan Petasan Selama Ramadhan

Berita

KARTINI (Kuningan) – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, SH. M.Kn, pada 21 Februari 2025

Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi, menghormati, dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama bulan suci ini.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Menghormati umat Islam yang sedang beribadah dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu.
  2. Larangan membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan guna mencegah bahaya.
  3. Pengelola restoran dan rumah makan diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat dengan pemasangan tirai penutup pada siang hari.
  4. Tempat hiburan malam dan karaoke dilarang beroperasi mulai H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri.
  5. Pengurus masjid dan mushola diminta menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta menjaga kebersihan lingkungan.
  6. Imbauan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan keagamaan atau pesantren kilat selama Ramadhan.
  7. Optimalisasi penerimaan zakat fitrah dan zakat mal oleh BAZNAS.
  8. Kegiatan membangunkan sahur harus dilakukan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum.
  9. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan ketertiban umum akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait bersama TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala perangkat daerah, BAZNAS, instansi vertikal, kepala desa, pengelola usaha, pengurus masjid, serta ketua RT/RW, agar disosialisasikan kepada masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan bulan Ramadhan di Kabupaten Kuningan dapat berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh keberkahan. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *