Bank Kuningan Kembali MoU Dengan Kejari, Dan Serahkan 33 Berkas Debitur Bermasalah

Berita Pilihan Sosial & Ekonomi

KARTINI (Kuningan)– Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pada Selasa (18/2/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Direktur Utama Bank Kuningan, H. Dodo Warda, MM, dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto,M.H.

MoU tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto menyampaikan bahwa MOU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka  tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejaksaan negeri Kuningan.

Pihaknya pun siap meningkatkan kerja sama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum,” tandas Sunarto

33 Berkas Debitur Bermasalah
Dalam kesempatan yang sama,  Direktur Utama Bank Kuningan, H. Dodo Warda mengatakan, bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan  Kejaksaan Negeri Kuningan.

Ada  3 tujuan utama yakni pertama untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kedua  untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi pengurus dan pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Ini merupakan MoU ke tiga kalinya, Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam hal upaya  penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi, ” jelasnya.

Setelah penandatanganan, Bank Kuningan menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yg dikategorikan bermasalah melalui SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan. (kh) ***

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *