KARTINI (Kuningan) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan pada Selasa (4/2/2025).
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., yang memimpin rapat, menyatakan bahwa nominal zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.

“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagaimana disampaikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPDAGPERIN), serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya.
Ketua Baznas Kuningan, H.R. Yayan Sofyan, M.M., menegaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 dan Keputusan Ketua Baznas Pusat Nomor 06 Tahun 2025.
“PMA Nomor 52 menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara. Besaran Rp 37.500 ini mempertimbangkan harga beras layak konsumsi yang saat ini berkisar di angka Rp 15.000 per kilogram,” jelasnya.
Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar tetap terjangkau serta sesuai dengan prinsip syariat Islam. Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Kuningan, Baznas Kuningan, dan Kementerian Agama Kuningan, dengan dukungan dari tokoh agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan.
Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. (vr)