KARTINI (Kuningan)– Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Kuningan terus menuai kritikan, dan saat ini kasusnya akan segera ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan tersebut, dan pimpinan DPRD sudah meneruskan laporan itu supaya ditindaklanjuti oleh BK, ” ujar Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, singkat, saat ditanya media, Jumat (17/1/2025).
Ia pun mengatakan, negara kita menganut negara hukum, maka proses dugaan tersebut tetap harus ditempuh prosedur hukumnya, dan DPRD juga ada BK yang ranahnya untuk memproses kode etik anggota DPRD.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD H. Ujang Kosasih ketika ditanya seputar salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PKB yang kini tengah viral karena dugaan perselingkuhan, H. Ujang tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah, dan pihaknya tidak bisa langsung asal memecat yang bersangkutan, tapi harus dengan pembuktian-pembuktian.

Sementara itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan melakukan aksi unjuk rasa mendesak DPRD untuk segera memproses oknum DPRD yang dinilai tidak beretika, dikarenakan perbuatan tersebut dinilai PMII telah mencoreng lembaga yang seharusnya menjadi lembaga panutan masyarakat.
Tuntutan mereka yang dilayangkan dalam orasi, diantaranya, mendesak BK dan pimpinan DPRD segera melalukan tindakan tegas terhadap anggota DPRD tersebut. Pimpinan DPRD harus segera melakukan pembinaan, evaluasi dan mitigasi supaya tidak terulang kembali.
Lalu jika ada kasus serupa, maka DPRD dianggap gagal dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Meminta jajaran pimpinan dan anggota DPRD untuk menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak melanggar kode etik.
Sementara itu, video viral dugaan perselingkuhan oleh anggota DPRD berinisial Rd beberapa minggu lalu sempat menyita perhatian publik, dan menuai berbagai kritikan dari berbagai elemen masyarakat. (kh) ***