Dana Desa Untuk Gerakan Literasi, Bagaimana Realisasinya?

Pendidikan Sosial & Ekonomi

KARTINI – Dana Desa merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur, serta memberdayakan potensi ekonomi dan sosial di desa-desa di seluruh Indonesia. Salah satu aspek penting dalam pemanfaatan Dana Desa adalah pemberdayaan masyarakat melalui program-program pendidikan, termasuk gerakan literasi.

Namun, berapa sesungguhnya persentase anggaran Dana Desa yang harus disalurkan untuk merealisasikan gerakan literasi di masyarakat desa?

Apa Itu Gerakan Literasi
Gerakan Literasi adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan literasi masyarakat dalam berbagai bentuk, baik itu literasi membaca, menulis, berhitung, maupun literasi digital. Literasi tidak hanya terkait dengan kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam memahami informasi yang ada, termasuk informasi berbasis teknologi dan media.

Gerakan literasi di desa menjadi sangat penting, karena Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal tingkat literasi, terutama di daerah terpencil dan perdesaan. Upaya memperkuat gerakan literasi di desa juga berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan yang lebih merata, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dan produktif dalam berbagai aspek kehidupan.

Anggaran Dana Desa untuk Pendidikan dan Literasi
Berdasarkan peraturan yang ada, Dana Desa merupakan sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa yang mencakup infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, termasuk bidang pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dijelaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk beberapa prioritas program, termasuk:

  • Pembangunan Infrastruktur : Fasilitas desa seperti jalan, jembatan, dan sarana umum.
  • Pemberdayaan Ekonomi Desa : Pembentukan BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) dan pelatihan ekonomi.
  • Pendidikan dan Kesehatan : Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan layanan kesehatan dasar.
  • Pembangunan Kesejahteraan Sosial : Penyuluhan, pelatihan keterampilan, dan kegiatan pemberdayaan perempuan serta anak-anak.

Walau tidak ada ketentuan pasti dalam peraturan tersebut yang mengharuskan persentase tertentu dari Dana Desa dialokasikan khusus untuk gerakan literasi. Meskipun demikian, literasi sebagai bagian dari program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat bisa menjadi salah satu prioritas, terutama dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya literasi digital dan literasi media di era modern.

Pembagian Anggaran Dana Desa
Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020, Dana Desa dibagi dalam beberapa pos anggaran yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan prioritas yang ada di desa. Anggaran untuk pendidikan dan literasi dapat dialokasikan dalam beberapa pos berikut:

  1. Pos Pendidikan Masyarakat : Di desa, anggaran ini bisa digunakan untuk kegiatan literasi berbasis masyarakat, pelatihan menulis, dan kegiatan belajar bersama.
  2. Pos Pemberdayaan Masyarakat : Anggaran ini mencakup program pemberdayaan yang tidak hanya terbatas pada ekonomi, tetapi juga pada pendidikan informal seperti kursus membaca dan menulis, serta pelatihan literasi digital.
  3. Pos Kegiatan Desa : Dalam pos ini, beberapa dana bisa digunakan untuk penyelenggaraan event atau kegiatan yang mendukung pengembangan literasi, seperti perpustakaan desa atau seminar literasi.

Secara umum, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa berdasarkan proporsi yang bisa mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendes PDTT, proporsi anggaran Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, yang juga mencakup pendidikan dan literasi, bisa berkisar antara 20% hingga 40% dari total anggaran Dana Desa.

Namun, dalam prakteknya, persentase anggaran yang dialokasikan untuk gerakan literasi di desa sangat bergantung pada musyawarah desa dan kebutuhan spesifik desa. Desa-desa yang memiliki fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan SDM kemungkinan akan mengalokasikan lebih besar untuk literasi dan pendidikan.

Sebagai contoh, jika sebuah desa menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp 1 Miliar pada tahun 2024, maka proporsi yang digunakan untuk program literasi bisa berbeda-beda. Berdasarkan pengalaman beberapa desa yang telah melaksanakan program literasi, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan literasi dan pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan bisa mencakup sekitar 20% hingga 25% dari total anggaran, yang berarti sekitar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

Beberapa peraturan terkait yang mendukung gerakan literasi di desa antara lain:

  1. Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menjelaskan tujuan penggunaan Dana Desa termasuk untuk kegiatan yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk literasi.
  2. Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2021 yang mencakup Sistem Informasi Desa (SID), yang memungkinkan desa untuk mencatat dan melaporkan kegiatan literasi dan pendidikan yang dilakukan menggunakan Dana Desa.
  3. Program Indonesia Pintar (PIP) dan Gerakan Literasi Nasional yang memberikan kerangka lebih luas mengenai gerakan literasi di seluruh Indonesia, yang bisa diimplementasikan di desa.
  4. Rencana Aksi Nasional Literasi Digital yang mencakup literasi digital di masyarakat, dan ini bisa diperkuat melalui penggunaan Dana Desa untuk pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam menggunakan teknologi.

Meskipun tidak ada ketentuan pasti dalam peraturan tentang persentase anggaran Dana Desa yang harus dialokasikan secara spesifik untuk gerakan literasi, penting untuk diingat bahwa pemberdayaan masyarakat dan Pendidikan menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Berdasarkan berbagai peraturan yang ada, desa dapat mengalokasikan 20% hingga 40% dari anggaran Dana Desa untuk program-program yang mencakup literasi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Agar gerakan literasi dapat terlaksana dengan baik, penting bagi desa untuk melakukan musyawarah desa guna menentukan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan potensi literasi yang ada di desa. Dengan demikian, Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk pembangunan manusia yang lebih cerdas dan terampil, sehingga mampu bersaing di era digital dan global. Kabupaten Kuningan tidak lagi berpredikat kabupaten termiskin jika Dana Desa untuk kegiatan literasi di desa-desa, direalisasikan sesuai peruntukan. (red)


    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *