KARTINI (Jakarta)– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kehadiran Pj Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib pada Senin (9/12/2024). Pertemuan yang bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat, ini membahas klarifikasi terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Jalaksana, Kuningan, yang rencananya akan dihadiri sekitar 8.000 jamaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Agama, Forkopimda Kabupaten Kuningan, Pj Sekda Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Ketua MUI Kabupaten Kuningan.
Komnas HAM, melalui koordinator subkomisi penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh pemerintah daerah. Menurut aduan tersebut, Jamaah Ahmadiyah Indonesia merasa keberatan karena sudah mengajukan izin kepada aparat desa, namun tidak dilakukan koordinasi lebih lanjut ke tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Dandim 0615 Kuningan menjelaskan bahwa pemberitahuan kegiatan tersebut tidak sampai kepada Polres maupun Kodim, sehingga dianggap ada kekurangan koordinasi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan acara besar seperti ini membutuhkan perencanaan yang matang dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada Camat Jalaksana. “Kegiatan ini bertepatan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil Pilkada tingkat Kabupaten Kuningan. Situasi yang berkembang di Kuningan mengharuskan Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan kegiatan tersebut demi menjaga kondusifitas daerah,” ujar Agus Toyib.
Ia juga menegaskan bahwa pembatalan kegiatan bukan karena alasan larangan beragama atau keyakinan, tetapi murni mempertimbangkan keamanan dan stabilitas daerah. Forkopimda menerima surat dari Ketua Jamaah Ahmadiyah Manislor, Nomor 065/Ketua/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024, yang menyatakan pembatalan Jalsah Salanah tahun ini.
Komnas HAM mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemkab Kuningan dan Forkopimda dalam menjaga situasi yang kondusif. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam menjaga stabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Kabupaten Kuningan. (vr)