KARTINI – Salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati Kuningan 2024 tidak mengindahkan masa tenang paska kampanye sejak tanggal 23 November, malah membagi-bagikan minyak goreng dan flyer di medsos masih masif.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Agil Aprianto kepada Bawaslu. “Saya melaporkan AE (Tim Sukses Paslon Nomor 1) adanya dugaan kampanye yakni pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker dalam masa tenang di media sosial, itu dilakukan pada Minggu (24/11/2024), dan masih ditayangkan hingga hari Senin (25/11/2024),” kata Agil didampingi tim kuasa hukum.
Dikatakan Agil, laporan tersebut telah dilayangkan ke Bawaslu Kuningan, disertai dokumentasi bukti terjadinya pelanggaran. Pihaknyapun sangat menyesalkan dengan adanya dugaan pembagian atau penjualan minyak goreng disertai bahan kampanye di masa tenang kemarin.
“Langkah ini menjadi bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. Harapannya ke depan tidak ada langkah-langkah pragmatis dalam proses demokrasi. Kasihan orang-orang baik,” katanya.
Terkait hal inilah, Pihaknya minta kerjasama dan sikap tindaklanjut dari Bawaslu Kuningan untuk segera mendalalami laporan dan temuan ini.
Salah seorang anggota Bawaslu Kuningan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin), Rendi Septian, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, kami menerima laporan dugaan praktik politik uang atau sejenisnya berupa pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker, ” ujar Rendi.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, pembagian tersebut disertai arahan untuk memilih salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Kuningan.
Dijelaskan Rendi, dasar hukum laporan tersebut adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000. (kh) **