KARTINI – Pj Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib menghadiri peninjauan lapangan sekaligus rapat pembahasan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini berlangsung di Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, pada Senin (25/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Agus Toyib menegaskan pentingnya PPTPKH untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas tanah secara resmi dan diakui oleh negara. “Dengan adanya PPTPKH ini, warga masyarakat betul-betul bisa memperoleh hak atas tanahnya secara resmi dan diakui oleh negara. Ini akan memberikan ketenangan bagi masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola tanah tersebut,” ujar Agus Toyib.
Ia juga menjelaskan proses pembatasan dan pematokan tanah yang dilakukan untuk memisahkan antara kawasan hutan dan tanah masyarakat. Namun, Agus Toyib mengingatkan bahwa tanah yang diberikan hak milik ini tidak boleh dipindahtangankan selama 10 tahun.

“Mudah-mudahan warga masyarakat bisa menikmati dan mensyukuri apa yang telah diberikan oleh negara kepada rakyatnya,” harapnya.
PPTPKH merupakan bagian dari upaya mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Proses ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan tanah di kawasan hutan.
Adapun kriteria untuk mendapatkan hak milik atas tanah ini meliputi:
- Tanah telah dimanfaatkan dengan baik.
- Bidang tanah bukan obyek sengketa atau gugatan.
- Adanya pengakuan dari adat atau Kepala Desa/Kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.
Pemerintah berharap, melalui program PPTPKH, masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan wilayah. (vr)