Hari Anak Internasional 2024 : Setiap Anak Setiap Hak

Pilihan Sosial & Ekonomi

KARTINI – Majelis Umum PBB membuat Deklarasi Hak-hak Anak pada 20 November 1959. Konvensi Hak Anak kemudian diadopsi pada 20 November 1989. Pada Tahun 1990, Hari Anak Universal kemudian berganti Hari Anak Sedunia. Berdasarkan data Kementerian Sosial yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG per-15 Desesmber 2020, jumlah anak terlantar sebanyak 67.368 anak.

Wajah-wajah mungil itu ditemukan kumuh membawa berbagai pernak-pernik drama kehidupan. Tubuh kecilnya yang seharusnya berada di atas rerumputan berlari dan bermain-main bersama teman-temannya, sebagian bertarung dengan terik matahari dan hujan di antara kerlap-kerlip lampu merah kota-kota buas.

Hak anak-anak yang mana yang sepenuhnya diterima dan dinikmatinya, sedang mereka masih harus berfikir tentang berbagai kewajiban yang harus dilunasinya di sekolah-sekolah. Tempat gudang ilmu dan konon kemanusiaan diajarkan. Serta adab saling peduli dicontohkan.

Tapi gambaran yang terpampang di depan mata justru sebaliknya, semakin banyak tubuh kecil itu bahkan tak punya hak untuk menjerit atas sakit yang dirasa, atas cemooh yag diterima, atas diskriminasi yang dijalani. Dan lagi-lagi adalah orang-orang dewasa terdekatnya yang menjadi penyebab mereka kehilangan hak-haknya.

Hari anak sedunia, benarkah Indonesia telah benar-benar memperjuangkannya. Jika setiap tahunnya jumlah anak terlantar justru makin meningkat. Lantas upaya apakah yang bisa dilakukan setidaknya oleh lingkungan terkecil lebih dulu, yakni keluarga.

Sudah cukupkah waktu yang diberikan untuk mendampinginya, setidaknya melewati hari-harinya yang bisa jadi tidak semudah yang orang dewasa pikirkan. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *