Solusi Tuntas Seks Menyimpang

Berita Pendidikan Pilihan

Oleh : Ummu Nadiatulhaq
(Aktivis Muslimah)

KARTINI – Alhamdulillah, kajian rutin Majelis Muslimah Perindu Surga yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 di Kuningan dihadiri lebih dari 100 peserta. Peserta antusias hadir dari berbagai kalangan, yakni tokoh masyarakat/Majelis Taklim, pendidik/guru, wali murid sekolah-sekolah, maupun ibu rumah tangga biasa.

Tema yang diangkat kali ini yakni tentang “Fenomena Seks Menyimpang Makin Vulgar, Kenapa?”. Hadir sebagai pemateri Ustazah Siti Rosyidah, S.HI, seorang aktivis muslimah yang aktif berjuang untuk dakwah Islam.

Selaku host, ibu Ayu membuka acara dengan menyambut peserta dan menyampaikan susunan acara. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh ibu Ira Siti Rojanah, seorang pendidik generasi. Berikutnya pemutaran video kasus seks menyimpang yang terjadi di yayasan panti asuhan Tangerang, yang pelakunya adalah pemimpin yayasan dan pengurus. Korban melapor 8 Oktober 2024, korbannya 7 orang, 3 dewasa dan 4 anak-anak, semuanya laki-laki. (TvOnenews channel YouTube). Jelas pelaku memiliki kelainan seks/seks menyimpang sesama jenis.

Selanjutnya acara inti, penyampaian materi oleh ustazah Siti Rosyidah, S.HI, beliau menyampaikan bahwa kasus seks menyimpang tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi di daerah kuningan sendiri banyak terjadi. Kasus yang baru terjadi di Kuningan bulan Oktober, tersebarnya video seks menyimpang sesama jenis pelajar laki-laki usia SMP dan SMA di Kuningan Utara. Kasus inses ibu kandung dengan anak laki-lakinya yang di video kan oleh keponakannya dan tersebar di medsos juga terjadi di Kuningan. Banyak lagi kasus lainnya yang terjadi meski tidak viral di medsos.

Kasus demi kasus yang terjadi dijelaskan ustazah disebabkan oleh banyak hal, diantaranya;
Pertama; Setiap manusia memiliki gharizah nau’/naluri untuk melestarikan jenis. Naluri ini sebenarnya ada pada setiap manusia, dan naluri ini muncul ketika ada rangsangan dari luar. Bisa dengan tontonan, bacaan atau melihat langsung apa yang bisa merangsang naluri seksual ini, seperi melihat aurat wanita atau laki-laki.

Dalam sistem sekuler saat ini,  sangat banyak rangsangan dari luar yang bisa membuat orang yang tidak beriman melakukan hal yang dilarang dengan bebas. Karena banyak beredar di media sosial tontonan yang menjadi tuntunan.

Kedua; Sistem pendidikan sekuler, sistem yang tidak menjadikan agama sebagai pondasi atau landasan dalam semua perbuatan manusia. Pendidikan agama di sekolah sangat sedikit dan belum mampu membentuk kepribadian Islam anak.

Ketiga; Peran keluarga dalam pendidikan anak sangat minim.

Keempat; Peran negara yang belum menyelesaikan sampai ke akar masalah. Pelaku tidak di sanksi dengan hukuman berat yang membuat jera atau mencegah orang lain berbuat hal sama.

Persoalan LGBT

Beliau menjelaskan bahwa, LGBT bukan sekedar persoalan sosial, sehingga hanya butuh dikumpulkan dan dibina, buat di pesantren, diberi ruang tertentu. LGBT bukan sekedar kesehatan, sehingga hanya butuh di jaga oleh tenaga medis agar terhindar dari PMS, HIV- AIDS.

LGBT juga sama sekali bukan masalah genetis, teori ‘gen gay’ Magnus Hirscheld dari Jerman telah diruntuhkan oleh peneliti Dr.Michael Bailey dan Dr.Richard Pillard tahun 199.
Pada 1993, riset Dean Hamer (seorang gay) yang akhirnya mengakui bahwa risetnya tidak mendukung bahwa gen adalah faktor utama yang melahirkan homoseksualitas.

Guru Besar Psikologi Seksual UGM, Prof. Kuncoro : LGBT terjadi lantaran keinginan mereka yang enggan menerima kodrat dari Sang Pencipta. Kemudian dipengaruhi sosialisasi dan juga interaksi. Sehingga tidak bisa hanya diberantas organisasinya, karena mereka berlindung di balik HAM. Harus ditegakkan undang-undang (UU-nya) bagi pelaku. Jika dibiarkan akan menjalar.

Ustazah kemudian menjelaskan bahwa kasus seks menyimpang ini tidak boleh dibiarkan perlu dicegah dan dihentikan penyebarannya. Butuh peran semuanya yang  sejalan antara individu keluarga yang diperkuat dari sisi akidah, peran masyarakat yang memliki kepedulian. Peran utama selain keluarga, masyarakat adalah negara yang menerapkan Islam kaffah, menerapkan sanksi yang membuat jera dan orang lain tidak mau melakukan hal yang sama.

Dalam Islam, sanksi untuk pelaku seks menyimpang, sanksi liwath (homoseksual) berbeda dengan sanksi zina. Karena memang zina berbeda dengan liwath. Liwath tidak bisa diqiyaskan dengan zina. Hukum Syarak dalam sanksi liwath adalah bunuh, baik muhsan maupun ghairu muhsan. Setiap yang terbukti melakukan liwath, keduanya dibunuh sebagai had baginya. Dalilnya adalah sunah dan Ijma’ sahabat. Dari Sunnah, disebutkan bahwa Ikrimah dari Ibnu Abbas ra berkata. Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah keduanya.”
Semoga hukum Islam segera bisa ditegakkan di muka bumi, agar semua permasalahan terutama berkaitan dengan seks menyimpang dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai hukum Allah Swt..

Wallahu alam bissawab. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *