KARTINI – Penggantian Pj. Bupati Kuningan DR. H. Rd. Iip Hidayat terus menuai kritikan dan disesalkan banyak pihak. Kali ini tanggapan dari Peneliti Puskapil Universitas Kuningan (UNIKU), Prof. Suwari Akhmaddhian.
“Penggantian ini sangat disesalkan karena dilakukan waktu yang tidak tepat, karena tanggal 27 November 2024 akan ada pesta demokrasi Pilkada, apalagi pergantian tidak mempunyai alasan yang jelas padahal masa tugasnya seharusnya sampai 4 Desember 2024. Tentu apabila dibandingkan dengan Pj. Bupati Ciamis, pemberhentian dikarenakan memasuki usia purna tugas sangat masuk logika masyarakat, “ujarnya.
Menurutnya, penggantian Pj. Bupati Kuningan , Iip Hidayat terkesan dilakukan tidak profesional karena melanggar asas-asas Pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas.
“Kenapa melanggar asas kepastian hukum, karena masa tugas Pj. Bupati Kuningan yaitu 1 tahun dan dievaluasi tiap 3 bulan, seharusnya apabila mau diganti pada tanggal 4 September 2024 kemarin, jangan memaksakan penggantianya tanggal 1 November 2024, jadi jangan salahkan masyarakat apabila ada dugaan pelengseran Pj. Bupati Kuningan mempunyai muatan politis, “paparnya.

Kenapa melanggar asas akuntabilitas, menurut Prof. Suwari, dikarenakan penggantiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat padahal informasi dari penilaian oleh Kemendagri, Pj. Iip kinerjanya baik dan berprestasi dibuktikan dengan mendapatkan penghargaan nasional Pemimpin Daerah Awards 2024.
Apalagi beredar di media massa bahwa penggantian Pj.Bupati Kuningan atas dorongan beberapa partai politik, sudah sangat jelas bahwa pelengseran Pj. Bupati Kuningan patut diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tentunya Penggantian Pj. Bupati Kuningan menodai Citra Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, kenapa? dikarenakan belum juga 1 (satu) bulan Presiden Prabowo Subianto dilantik, Kemendagri yang dibawah kabinet Presiden Prabowo Subianto sudah diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan melengserkan Pj. Bupati Kuningan tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelumnya noda lain terkait jumlah menteri dan wakilnya dalam kabinet merah putih yang lebih dari 100 orang belum lagi penggunaan kop surat kementerian oleh menteri untuk kepentingan pribadi. Seharusnya Presiden Prabowo Subianto menjaga dan mengawasi betul para menteri di kabinetnya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana pidatonya dalam berbagai kesempatan.
Tentunya akibat dari Penggantian Pj. Bupati Kuningan sedikit maupun banyak akan ada pengaruh terhadap Pilkada Kuningan 2024, masyarakat sebagai pemilih yang cerdas pastinya mempunyai penilaian tersendiri terhadap para kontestan yang didukung partai politik. “Kita tunggu tanggal 27 November 2024 nanti, ” tandasnya. (kh)***