Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran, Dari Penggunaan Fasilitas Pemerintah, Hingga Pemberian Uang

Berita Pilihan Politik

KARTINI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) saat kampanye Pilkada Kuningan 2024.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan tim kampanye Paslon, dan semua sedang dilakukan pendalaman atas dugaan tersebut, baik atas pelaporan maupun temuan Kami di lapangan, ” ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kepada media, Kamis (10/10/2024).

Pelanggaran-pelangaran tersebut, diantaranya, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Menurut Firman, perusakan APK bisa terancam hukuman pidana. Hal ini ditegaskan, usai adanya laporan soal dugaan perusakan APK peserta Pilkada Kuningan. Meski begitu, penindakan terhadap kasus tersebut masih terkendala minimnya bukti, terutama rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Setelah melakukan pendalaman dan mencari bukti, kami menemukan bahwa pelapor belum memenuhi syarat yang diperlukan. Namun, jika ada bukti CCTV yang menunjukkan pelaku, kami pasti akan memprosesnya hingga ke ranah pidana,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilarang terlibat dalam kampanye. Ia menekankan bahwa mereka adalah bagian dari fokus utama pengawasan Bawaslu selama masa kampanye.

“Kami juga meminta kepada setiap calon agar mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu sebelum melakukan kegiatan kampanye. Ini penting untuk mencegah miskomunikasi, seperti yang terjadi di beberapa desa,” terangnya.

Selain keterlibatan ASN, penggunaan fasilitas pemerintah pun disorotinya. Karena jelas dalam PKPU No. 13 Tahun 2024, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dilarang dijadikan tempat kampanye. Fasilitas pemerintah tersebut, termasuk penggunaan gedung serbaguna desa.

“Pelarangan itu termasuk di dalamnya tidak boleh menempel APK, baik di dalam tempat ibadah, fasilitas pemerintah, sekalipun di pagarnya, tetap tidak boleh,”ujar Firman.

Firman juga menyoroti praktik politik uang, terutama terkait pemberian uang transportasi, konsumsi, atau bahan kampanye. “Segala bentuk pemberian harus dalam bentuk barang atau voucher, bukan uang tunai. Aturan sudah jelas, pemberian bahan kampanye atau uang transportasi harus berbentuk barang seperti makanan ringan atau voucher, tidak boleh dalam bentuk uang,” tandasnya. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *