Indonesia Darurat Seks Bebas! Muslimah Cirebon Tolak Legalisasi Alat Kontrasepsi Remaja

Berita Pendidikan Pilihan

KARTINI – Sejumlah muslimah Cirebon Raya dengan tegasnya menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang isinya legalisasi alat kontrasepsi untuk remaja dan siswa.

Penolakan tersebut digaungkan dalam acara Temu Tokoh Muslimah Cirebon Raya, bertempat di Markas Cafe Kota Cirebon, Minggu (22/9/2024).

Para pembicara dalam temu tokoh muslimah tersebut, diantaranya, Lia Awaliyah dari aktivis mahasiswa, Agustina, dari intelektual muslimah, Ranti Listijani, Amd. Keb dari tenaga Kesehatan, Ustadzah Hj Imas Masruroh sebagai mubalighah, Bunda Nurul Husna sebagai peminat persoalan perempuan, keluarga, dan generasi, dan Ustdzah Hayyin dari Mubalighoh Nasional Aswaja.

Nara sumber Agustina, menyampaikan, data statistik maraknya pergaulan bebas siswa dan remaja pada saat ini, bahkan dapat dikatakan Indonesia darurat seks bebas. Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah oleh siswa di berbagai daerah terjadi karena siswi kebanyakan hamil duluan akibat pacaran.

“Meski guru mempunyai tanggung jawab mendidik murid, tetapi peran guru memiliki keterbatasan. Lingkungan pergaulan dan sosmed jauh lebih berpengaruh membentuk kepribadian siswa. Adanya PP no 28 terkait pemberian pelayanan kesehatan reproduksi justru semakin menjerumuskan generasi muda pada budaya liberal, “paparnya.

Disusul Lia Awaliyah. Ia menyampaikan, fakta pergaulan bebas yang ada di sekitar mahasiswa dan tidak sedikit yang berujung pada depresi, aborsi, dan bunuh diri. Sebagai bagian dari generasi, Lia mengatakan bahwa ia tidak ingin para pelajar, mahasiswi calon penerus peradaban dan pendidik generasi hancur terkena dosa besar perzinaaan.

Adanya  PP no. 28 2024 justru menjadikan para remaja dan mahasiswi semakin permisif liberal. Alih-alih menjadi agent of change justru malah menjadi korban sistem. Seharusnya para pemudi mengkaji Islam sehingga mengetahui mana benar dan salah dan tidak terjebak tipu daya liberalisme.

Lalu, Ranti Listijani, Amd. Keb dari tenaga kesehatan menyampaikan data betapa bahaya pergaulan bebas memunculkan berbagai penyakit kelamin berbahaya. PP no 28 2024 pada pasal 103 ayat 1 dan 2 terkait pemberian pelayanan kesehatan reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi dari perilaku beresiko dan akibatnya, menjadikan para nakes dilema.

PP no 28 ini menjadi payung hukum supaya para remaja bisa memperoleh alat-alat kontrasepsi di klinik-klinik atau berbagai unit penyedia layanan kesehatan. Bisa jadi di unit kesehatan sekolah pun disediakan alat-alat kontrasepsi dan harus diberikan jika siswa memintanya. PP no 28 juga berpotensi meningkatkan  kasus-kasus pergaulan bebas dan dampak ikutannya yaitu semakin merebaknya penyakit-penyakit kelamin.

Pembicara keempat dari mubalighah yaitu Ustadzah Hj. Imas Masruroh menyampaikan PP no 28 2024 ini dilihat dari perspektif Islam sangat berbahaya karena meskipun tidak diungkap secara eksplisit, tapi menghalalkan zina. Dalam Islam mendekati zina saja haram apalagi melakukannya. Menghalalkan zina dapat membuat murtad orang Islam.

“Baik pembuat regulasi, para nakes, para remaja. PP no 28 2024 haram dilaksanakan karena menjadi sarana atau jalan mengarah pada legalisasi zina. Kaidah alwashilatu ilal harom haromun,”paparnya. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *