KARTINI – Isu gagal bayar masih menjadi isu menarik dalam pertarungan Pilkada Kuningan 2024, dan hal tersebut mendapat tanggapan dari Peneliti Puskapil Universitas Kuningan (Uniku), Prof. Suwari Akhmaddhian.
Menurut Prof.Suwari, terkait gagal bayar yang terjadi pada APBD Kuningan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintahan Daerah yaitu Eksekutif dan Legislatif karena masing-masing mempunyai tangung jawab terhadap terjadinya Gagal Bayar.
“Sumber permasalahnya adalah APBD yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif sepertinya tidak direncanakan secara serius, indikasinya jelas dalam pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik seperti kalangan akademisi dan kalangan pengusaha Kuningan, padahal uang yang digunakan adalah uang rakyat yang berasal dari pajak masyarakat, “ujarnya.
Bupati dan jajarannya mulai dari Sekda, Kepala SKPD selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan mulai dari menyusun, mengajukan sampai dengan menetapkan APBD tentunya bertangung jawab terhadap perencanaan APBD.
Apabila dalam perencanaanya tidak hati-hati dan tanpa melibatkan pihak luar sebagai pihak pembanding misalnya dalam hal penentuan PAD dan porsi belanja yang terlalu optimis, maka menurut Guru Besar Uniku tersebut, potensi gagal bayar akan terjadi.
DPRD mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yaitu mempunyai fungsi kewenangan legislasi, anggaran dan pengawasan. Tentunya apabila kewenangan DPRD dijalankan dengan serius misalnya dalam bidang anggaran maka dalam pembahasan APBD harus melibatkan partispasi publik sehingga rancangan APBD ketika disahkan benar-benar dapat dilaksanakan dan potensi gagal bayar berkurang.
“DPRD dalam fungsi pengawasan dapat melakukan monitoring secara berkala, misalnya satu bulan sekali terhadap pelaksanaan APBD sehingga dapat melihat indikasi-indikasi potensi gagal bayar sehingga gagal bayar bisa dihindari, ” paparnya.
Adanya gagal bayar APBD yang setiap tahun meningkat maka menjadi catatan tersendiri dimata masyarakat, maka ia berharap, untuk kedepan mulai dari penyusunan APBD dan pembahasan APBD harus melibatkan partisipasi publik sehingga kualitas APBD yang disahkan berkualitas dan potensi gagal bayar tidak ada.
“Tentunya dalam menghadapi Pilkada 2024 masyarakat mungkin mempunyai penilaian tersendiri terhadap para kontestan, kita lihat saja nanti pada tanggal 27 November 2024 bagaimana masyarakat bersikap, dan Pilkada 2024 harus tetap berjalan dengan lancar, ” harapnya. (kh) ***