KARTINI – Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi oleh KPU Kuningan, kini tinggal tahapan tanggapan dan masukan publik untuk tiga bakal pasangan calon pada putaran Pilkada 2024.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, didampingi Komisioner Divisi SDM dan Sosdiklih, Aof Ahmad Musyafa, mempersilakan kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanggapan atau masukan seputar pasangan calon untuk mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id. Masukan dan tanggapan tersebut bisa seputar, misalnya terkait penelitian perbaikan administrasi persyaratan calon.
Atau juga jika ada temuan terkait mantan terpidana, jenis tindak pidananya, ataupun ada pasangan yang terlibat narkotika atau sejenisnya, atau temuan terkait keabsahan ijazah atau sejenisnya, maka bisa memberi masukan kepada KPU.
“Pemberian masukan dan tanggapan terhadap tiga paslon juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kuningan yang dimulai dari tanggal 15 hingga 21 September 2024, mulai Pukul 08.00-16.00 wib,”ujar Asep.

Sedangkan untuk tahapan penetapan bakal calon menjadi pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September, dan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September.
Sementara itu, beberapa masyarakat menanggapi adanya tahapan tanggapan dan masukan harus dijadikan ruang saran secara maksimal. “Jangan menyebar isu yang meresahkan kepada masyarakat, tetapi jika ternyata ada temuan, berikan secara legal kepada KPU. KPU tentunya harus menyikapinya secara adil, ” pinta Mulyana, salah seorang pemerhati. (kh) ***