Pilkada Semakin Memanas, Kades Kutawaringin Ajak Pilih Dian-Tuti, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Berita Pilihan Politik

KARTINI – Pertarungan Pilkada Kuningan semakin sengit, dan pergerakan mencuri perhatian mayarakat pun kian gencar, karena tiga pasangan bakal calon mempunyai basis massa yang sama-sama kuat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kartinikuningan.id,  Selasa (10/9/2024), dari berbagai sumber. Tebar pesona dan mencari perhatian masyarakat kini mulai menyasar pegawai negeri sipil maupun aparat pemerintah lainnya, seperti kepala desa. Bahkan, ada kepala desa yang berani, bahkan berterus terang melakukan ‘ajakan’ untuk memilih salah seorang paslon.

Ajakan dari Kepala Desa Kutawaringin Kec. Selajambe tersebut dilontarkan saat acara pagelaran wayang dalam rangka agenda Hajat Bumi. Kepala desa itu terus terang mengajak penonton untuk memilih Bakal Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Kuningan.

Dalam sambutan sebagai kepala desa dalam acara formal, Rabu (4/9/2024), selain memaparkan agenda hajat bumi, Kades tersebut mengatakan, berkaitan dengan tahun politik 2024, ia mengajak warga memilih Bapaslon Gubernur Dedi Mulyadi.

Nuhunkeun ka ibu bapak nu hadir didieu, kangge Gubernur, nitip Calon Dedi Mulyadi. Sok lah teu nanaon direkam, da acan asup masa kampanye, jadi kuwuna ge moal dihukum(Meminta kepada ibu bapak yang hadir, untuk gubernur sekarang, nitip Calon Dedi Mulyadi. Sok aja direkam, belum masuk masa kampanye, jadi kuwuna oge moal dihukum-red), “ujar Kades tersebut.

Sedangkan untuk pasangan bupati/wakil bupati Kuningan, ia mengajak memilih Paslon Dian, dengan alasan Dian Rachmat Yanuar adalah keturunan Subang. “Nanti lah bicaranya diluar, melalui Pak RT, jangan disini, “tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan, DR.H.Budi Alimudin, saat dikonfirmasi, ia langsung memberikan Surat Edaran No. 400.10.2/2328.5/DPMD tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Anggota BPD Pada Pelaksanaan Pilkada 2024, tertanggal 28 Juni 2024.

Dalam SE tersebut dengan tegas bahwa aparat negara tidak boleh memasang spanduk, melakukan sosialisasi/kampanye, menghadiri deklarasi/kampanye, membuat unggahan di media sosial, apalagi sampai mengajak warganya untuk menggiring ke salah satu Paslon.

Kepala desa, aparat dan BPD wajib hukumnya menjaga dan menegakan netralitas dalam masa tahun politik, Pilkada 2024. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *