460 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kuningan Dapat Remisi Pada HUT Ke-79 Republik Indonesia

Berita Peristiwa

KUNINGAN – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan selalu menjadi momen paling ditunggu. Salah satunya oleh para penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Remisi umum diberikan dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Kuningan Dr. R. Iip Hidajat, Kamis (17/8/2023) di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan.

Kali ini sebanyak 460 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mendapatkan remisi umum. Bagi yag memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 dan 1.256 orang anak binaan. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Bupati Kuningan.

“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini, bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ rumah tahanan (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat”, jelas Pj Bupati Kuningan.

Atas integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi organiasi yang dengan kondisi banyaknya keterbatasan namun tetap memberikan pelayanan yang optimal. Apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras.

“Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat. Selanjutnya kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat,” lanjut Iip.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024, sebanyak 460 orang Narapidana Kuningan berhak menerima remisi, terdiri dari narapidana yang mendapat pengurangan hukuman sebagian ( RU – I) berjumlah 444 orang dan narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas ( RU – II) berjumlah : 16 orang, namun 8 orang harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider. Hal ini dijelaskan Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas. (VR)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *