Kuningan Desak Aturan BPIP Untuk Lepas Hijab Paskibraka Segera Dievaluasi

Berita Pendidikan Pilihan

KARTINI – Aturan kontroversi yang dikeluarkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi tentang pelarangan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus 2024, menuai kritikan dari publik.

Salah satunya dari Kabupaten Kuningan yang dilontarkan pemuka agama, H.Yusron Kholid, yang merupakan pensiunan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kuningan. Ia meminta BPIP mengevaluasi kebijakan yang jelas-jelas menodai agama dan juga hal konstitusional.

Menurut Yusron, bahwa sesungguhnya menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya tiada lain hak konstitusional. “Penggunaan hijab bagi tim Paskibraka puteri yang beragama Islam adalah wujud pemuliaan ke-Bhineka-an dalam berbangsa dan bernegara, ” paparnya.

Pelepasan hijab bagi mereka saat pengukuhan dan upacara bendera merupakan bentuk penodaan agama dengan dalih apapun juga. Jika kemudian yang berhijab tidak mendapat hak untuk ikut serta Paskibraka, menurutnya, dapat menodai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Ia menekankan dan mewajibkan BPIP untuk mengevaluasi kebijakan yang nyata-nyata dapat menodai agama dan Pancasila. Evaluasi tersebut harus segera dalam waktu dan tempo yang sesingkat singkatnya.

Seperti diketahui BPIP mengeluarkan aturan bagi putri paskibraka yang beragama Islam untuk melepas hijab saat upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2024, di Istana kenegaraan, dan tercatat ada 18 putri Paskibra yang beragama Islam. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *