
KUNINGAN – Upaya memperkuat perlindungan konsumen di Kabupaten Kuningan terus ditingkatkan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) serta Badan Perlindungan dan Sengketa Konsumen (BPSK) membangun kerjasama.
Kolaborasi ini direalisasikan dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kuningan. Senin (12/08/2024), bertempat di Aula kantor Diskopdagperin. Dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen.
Soroti pentingnya sinergi antara Diskopdagperin dan BPSK untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi konsumen. Hal ini disampaikan Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Teti Sukmawati.
“Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui sosialisasi dan pengawasan pasar secara berkelanjutan,” ucap Teti.
Dalam program sosialisasi perlindungan konsumen yang mencakup pemantauan harga pasar, pengawasan barang di toko waralaba, dan pusat perbelanjaan. Diskopdagperin secara aktif melibatkan BPSK. Sikap ini dilakukan guna memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan standar serta kualitas yang sesuai ketetapan.

Dukungan dari Diskopdagperin sangat membantu BPSK dalam melaksanakan tugasnya melindungi konsumen. Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat menyampaikan ini dalam sambutannya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen dan memberikan edukasi mengenai hak-hak konsumen kepada masyarakat,” ujarnya.
Rencana relokasi kantor BPSK ke lokasi yang lebih strategis, yang difasilitasi oleh Diskopdagperin menjadi salah satu wujud konkret dari sinergi ini, “Relokasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Teti.
Pansus V DPRD Jabar yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menunjukkan bentuk dukungan legislatif terhadap upaya sinergitas ini. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Erik Wahyu, juga turut hadir, menunjukkan komitmen penuh dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Jawa Barat dari pemerintah provinsi.
“Kami optimis bahwa dengan adanya regulasi ini, perlindungan konsumen di Kuningan akan semakin baik dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi perdagangan,” pungkas Acep.
Diskopdagperin dan BPSK berharap dapat mewujudkan regulasi yang lebih kuat dan efektif, melalui Raperda Perlindungan Konsumen yang sedang disusun ini. Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dalam mengatasi berbagai tantangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuningan. Sinergitas ini sepatutnya menginspirasi daerah-daerah lain. (VR)**