LKS Tripartit Harus Bisa Ciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis dan Berkeadilan

Berita Sosial & Ekonomi

KARTINI – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar dialog lembaga kerjasama (LKS) Tripartit antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, berlangsung di Aula Permata Kuningan, Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, Kamis (13/06/2024). Pemerintah terus berusaha membangun dan menjembatani hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

Kaitan kepatuhan pemberi kerja kepada pekerja dan pencegahan perselisihan hubungan industrial serta menyangkut syarat kerja meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang sehingga perlu diatur dalam hubungan kerja. 

Peran lembaga kerjasama (LKS) Tripatrit harus menjadi perhatian semua pihak dalam upaya terciptanya pembangunan bidang tenagakerja yang kondusif dan berkualitas khususnya di Kabupaten Kuningan. kegiatan ini dibuka langsung Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, yang juga merupakan Ketua LKS Tripartit Kabupaten Kuningan.

“Hal ini sesuai yang diamanatkan UU No 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 107 bahwa perlu dibentuknya LKS Tripatrit sesuai dengan tingkatan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutur Pj Bupati Kuningan ini.

Tiga hal dititipkan Iip dalam pertemuan ini.  Dengan memperkuat kolaborasi, komunikasi dan koordinasi antara tiga unsur Tripartit. Ketiga unsur tersebut adalah jaga komunikasi dan koordinasi sehingga bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. 

Jadikan Tripartit ini sebagai wadah diskusi yang saling merumuskan saran pendapat menjadi kesepakatan yang saling menguntungkan dan sebagai hasil akhirnya dapat meningkatkan produktifitas, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan perbaikan iklim investasi sehingga dampaknya dapat mengurangi pengangguran.

Sementara itu  Kepala Disnakertrans, Dudi Fakhrudin dalam laporannya menjelaskan bahwa peserta pembinaan terdiri dari 75 pengusaha, 75 pekerja dan unsur pemerintah.

“Tiga aspek materi sosialisasi dalam kegiatan ini, yakni kebijakan umum Disnakertrans Kabupaten Kuningan, norma kerja, kepatuhan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan sosialisasi program BPJS Kesehatan,” ujar Dudi. (Vera)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *