Judi Online Merebak, Pj Bupati Kuningan Terbitkan SE Larangan Perjudian

Berita

KARTINI – Faktor pemicu kemiskinan di Kabupaten Kuningan, salah satunya kecanduannya sebagian orang pada perjudian. Upaya pencegahan terus dilakukan Pemkab Kuningan. Salah satunya dengan terbitnya Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/2421/BKPSDM, tanggal 5 Juli 2024 oleh Pj. Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd  untuk disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan. Surat tersebut berisi penegasan larangan segala aktifitas perjudian Baik  Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. 

Merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Ditujukan kepada seluruh Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, diantaranya : 

1. Dilarang melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian secara luring atau pun daring.

2. Hindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat Pemerintah Daerah, seperti lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotik, klub malam, atau sejenisnya.

3. optimalisasi fungsi Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran dibawahnya dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

4. Terapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) terhadap pelanggaran yang ditemukan oleh Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional terhadap Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang melakukan aktivitas perjudian, baik s luring atau pun daring.

5. Laksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

6. Dilarang melakukan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

7. Laksanakan proses pembinaan terhadap Pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai atau kode etik sesuai dengan kewenangan pejabat berwenang.

8. Sanksi hukuman disiplin atau kode etik Pegawai sesuai peraturan yang berlaku.

9. Laporkan hasil pembinaan pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan.

10. Monitoring dan evaluasi terhadap Pegawai yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik.

“Surat edaran ini untuk dipatuhi seluruh Pegawai ASN dan Non ASN dan dapat melaksanakan tugas serta tanggungjawab mereka tanpa terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik luring atau pun daring, demi menjaga kehormatan dan integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” tutur Iip menegaskan. (Vera)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *