DPPKBP3A Gelar Pelatihan Kode Etik Perlindungan, Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan dan Anak

Berita Sosial & Ekonomi

KARTINI – Pelatihan bertema “Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi”, Rabu (18/7/2024), diadakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Merupakan upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Sebagai bentuk kerjasama yang Produktif, Efektif, Efisien, Komprehensif dan Bermartabat sesuai dengan Perundang-undangan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi di Kabupaten Kuningan.

 Maka ditandantangani komitmen bersama oleh Forum Komunikasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang & Perkawinan Anak.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kode etik perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi khusunya di Kabupaten Kuningan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPPKBP3A Drs. H. Uca Somantri, M.Si, melalui  dr. Yanuar Firdaus S M.K.M Kepala  UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

Sejalan dengan  Undang-Undang yang telah disahkan, seperti UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 11/2012 tentang SPPA, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan jaminan perlindungan.

Paparan terkait pentingnya menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius disampaikan Sekda Kuningan  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

 “Banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu kita tangani bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas kita semua,” ujar Sekda Dian. 

Sekda Dian juga menyampaikan ajakannya agar semua pihak ikut peduli dan terlibat dalam upaya ini, adalah tanggung jawab bersama  untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang terjadi di sekelilingnya. 

Dijelaskan Dian, pelatihan ini sangat penting sebagai upaya  untuk memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan, terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak secara komprehensif.  Serta tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
 
“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan peserta dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta mendorong koordinasi yang lebih efektif antara berbagai pihak, dan melatih kepedulian sosial  dilingkup terkecil, atau orang-orang terdekat,” lanjutnya.

Adapun peserta pelatihan terdiri dari SKPD, organisasi masyarakat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Bapas Kelas I Cirebon, Tokoh masyarakat, Perguruan tinggi, Posbakum, Ketua Forum Camat, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, organisasi perempuan dan undangan lainnya. (Vera)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *